KEKERASAN TERHADAP PERS KAMPUS
Secara umum kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun hal itu terkadang masih jauh dari harapan. Pers yang diimpikan bebas dalam menjalankan tugas-tugasnya, justru tak jarang masih berbuntut kekerasan. Setidaknya, banyak bukti yang mencatat bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih sering menimpa jurnalis di Indonesia tak terkecuali pers mahasiswa.
Banyaknya jurnalis mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat meliput gelombang demonstrasi penolakan Omnibus Law semakin menegaskan pers mahasiswa dalam kondisi rentan, karena memang minimnya perlindungan. Pasalnya, posisi pers mahasiswa belum dianggap sebagai entitas pers yang perlu dilindungi. Dari sisi hukum pers mahasiswa rentan karena secara eksplisit tidak masuk dalam kategori perusahaan pers berbadan hukum seperti yang tertulis dalam UU Pers No.40 Tahun 1999. Akibatnya pelarangan atau pembatasan kerja-kerja jurnalistik kerap dialami oleh pers mahasiswa dengan dalih tidak memiliki legitimasi.
Namun, meski tak dijamin secara spesifik dalam undang-undang No.40 Tahun 1999, pers mahasiswa memiliki perlindungan secara konstitusional maupun perundang-undangan dengan pendekatan kebebasan akademik, seperti UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012.
Di luar aturan hukum negara, kebabasan akademik juga diatur dengan adanya aturan internal kampus masing-masing. Namun, baik UU Dikti maupun aturan internal, masih belum cukup memberikan perlindungan terhadap keberadaan pers mahasiswa.
pers mahasiswa saat juga kerap kali mengalami penekanan oleh pihak pihak yang merasa terganggu. sehingga banyak kejadian pemberedelan media pers kampus oleh oknum kampus yang merasa keberadaan pers kampus menjadi halangan bagi mereka.
Di ruang lingkup dunia, pro dan kontra selalu bersinggungan. Alhasil, beberapa hal terlepas dari tindakan wajar, misalnya represi. Sedangkan, pro dan kontra adalah sesuatu hal yang wajar dan dijamin Undang-undang.
Lantas, apa tindakan yang tepat ketika terjadi represi? Atau, bagaimana advokasi menjadi angin segar bagi Pers Mahasiswa?
Komentar
Posting Komentar